Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan tujuh orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bengkulu terkait penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Selain mengamankan tujuh orang untuk diperiksa KPK juga mengamankan sejumlah uang. "Kita amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian hadiah atau janji tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).Namun ketika dikonfirmasi terkait nominal uang yang diamankan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu belum mau mengungkapkan terkait jumlah uang yang diamankan. Dia hanya mengungkapkan bahwa sebenarnya KPK sudah menyelidiki dugaan adanya alur dari transaksi suap di Kota Bengkulu itu."Informasi rinci nanti ya kita sampaikan, tapi ada sejumlah uang yang kita amankan. Dan informasi-informasi lain sebelumnya juga sudah kita telusuri terkait dengan akan terjadinya transaksi tersebut," ungkapnya. Diketahui, usai melakukan OTT, KPK juga menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, yang terkena operasi tangkap tangan pada Rabu (6/9) malam."Ya, barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan bapak HK," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis (7/9).Jonner mengatakan, penyidik KPK mendatangi pengadilan dan memeriksa ruang kerja hakim yang terkena OTT sekira pukul 10.00 WIB."Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK," ucapnya. Dikutip dari Antara.
KPK amankan sejumlah uang dari hasil OTT Bengkulu
Namun ketika dikonfirmasi terkait nominal uang yang diamankan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu belum mau mengungkapkan terkait jumlah uang yang diamankan.
Advertisement
Rekomendasi