Baca pleidoi, Fahd Arafiq ngaku ditekan Priyo di kasus korupsi Alquran

Terdakwa turut serta tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq meminta keringanan hukuman jelang vonis majelis hakim. Fahd beralasan, perbuatannya itu atas tekanan Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Baca pleidoi, Fahd Arafiq ngaku ditekan Priyo di kasus korupsi Alquran
Fahd El-Fouz. ©2012 Merdeka.com

Terdakwa turut serta tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq meminta keringanan hukuman jelang vonis majelis hakim. Fahd beralasan, perbuatannya itu atas tekanan Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar."Saya bukan pejabat negara. Saya hanya di bawah tekanan dan menjalankan tugas dan perintah atasan yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar," ujar Fahd saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).Sebagai anggota ormas MKGR, Fahd mengatakan sudah menjadi kewajiban baginya patuh atas segala perintah pimpinan ketua umum. Kala itu, Fahd menyebut Zulkarnaen Djabar wakil ketua umum MKGR.Selain Zulkarnaen, Fahd juga menganggap perintah Priyo juga wajib dipenuhi sebab kapasitasnya menjadi pimpinan ketua umum organisasi masyarakat tersebut."Kebiasaan tunduk dan patuh apa yang diputuskan pimpinan ketua umum MKGR Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar," tandasnya.Diketahui, putra almarhum artis senior A Rafiq itu dituntut jaksa penuntut umum KPK lima tahun penjara serta membayar denda atas perbutannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.Pasal yang digunakan oleh jaksa terhadap Fahd adalah Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahd menerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahannya. Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012. Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Rekomendasi