Jumlah perempuan korban kekerasan di Jatim masih tinggi

Dari data yang ada, jumlah kekerasan perempuan dan anak di Jawa Timur tahun 2015, mencapai 672 kasus. Sedangkan di tahun 2016, sedikit menurun, yaitu sekitar 600-an kasus.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Jumlah perempuan korban kekerasan di Jatim masih tinggi
yohana yembise. ©wordpress.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyebut ada sekitar 24 juta perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan. Di Jawa Timur sendiri, jumlahnya juga masih sangat tinggi."Di Jatim, jumlah kekerasan ini, menurut Dinas Sosial di Jawa Timur tidak menurun secara drastis, tapi menurun sedikit demi sedikit," kata Yohana di acara Kampanye Three ENDS Puspa 2017 di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (27/8).Dari data yang ada, jumlah kekerasan perempuan dan anak di Jawa Timur tahun 2015, mencapai 672 kasus. Sedangkan di tahun 2016, sedikit menurun, yaitu sekitar 600-an kasus.Kalau seluruh Indonesia, lanjut Yohana, jumlahnya mencapai puluhan juta kasus. "Sesuai data yang kita dapati, untuk perempuan, yang menderita kekerasan dalam segala bentuk dan masih mengalami trauma sampai saat ini, jumlahnya mencapai 24 juta," ucapnya.Sayangnya, untuk jumlah kekerasan anak, Yohana mengaku belum memiliki data valid. "Untuk anak-anak sedang kami usahakan melalui bekerjasama dengan Badan Statistik untuk melakukan sensus. Jadi semua bentuk kekerasan, apakah itu fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran anak-anak akan kita dapati hasilnya di tahun 2018," akunya.Guna menekan angka kekerasan perempuan dan anak yang masih tinggi itu, pihak kementerian mengaku sudah menerapkan berbagai upaya. "Salah satunya ialah Puspa, yang mana kami menggerakkan semua elemen masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak," katanya.Elemen-elemen masyarakat ini, masih kata Yohana, juga akan membantu pihak kementerian untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi di daerah-daerah terpencil. "Kita juga mempunyai perlindungan anak berbasis masyarakat".Fungsi perlindungan anak berbasis masyarakat ini, adalah menyelesaikan semua persoalan kekerasan dengan cara kekeluargaan. "Bila tidak bisa diselesaikan, ya akan dibawa ke ranah hukum," tegasnya.Apalagi, pemerintah sudah menyiapkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan sanksi yang cukup berat. Salah satu sanksinya mengganjar pelaku kekerasan seksual anak dengan hukuman seumur hidup."Kalau kita lihat, masyarakat sudah mulai sadar, termasuk anak-anak sudah berani melapor, baik di sekolah maupun dalam keluarga ketika mengalami kekerasan. Kami rasa itu bagus, sehingga implementasi undang-undang ini bisa dilaksanakan sebagai efek jera," pungkasnya.

Rekomendasi