KPK perpanjang penahanan eks Gubernur Bengkulu-istri dan Rico

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan terhadap tiga tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

Nurul Afrida
Oleh Nurul Afrida - Reporter
KPK perpanjang penahanan eks Gubernur Bengkulu-istri dan Rico
gubernur bengkulu dan istri. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan terhadap tiga tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Lily Martiani Maddari, dan pengusaha yang juga Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Rico Dian Sari."Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahan selama 30 hari mulai 19 Agustus–18 September 2017 terhadap tiga tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (16/8).Pantauan merdeka.com, Ridwan Mukti telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB tadi dengan mengenakan kemeja putih dan kopiah. Setelah sekitar satu jam berada di dalam, Ridwan akhirnya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Dia pun mengaku datang ke KPK terkait perpanjangan masa tahanan.Kemudian Lily Martiani Maddari tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.16 WIB. Dia lantas keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.24 WIB.Sementara Rico Dian Sari mendatangi gedung KPK sekitar pukul 13.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek berwarna merah.Sebelumnya, KPK menyatakan telah menemukan sekaligus mengamankan uang Rp 1 miliar di rumah Ridwan Mukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6) lalu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan OTT itu terkait dengan proyek di Bengkulu.Menurut Saut, OTT dilakukan KPK dilakukan di rumah gubernur dan di sebuah kantor perusahaan. "Selasa ada pemberi ke RDS, antarkan ke rumah Gubernur Bengkulu RM, sekitar pukul 9.30 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, KPK amankan RDS di jalan. KPK bawa kembali ke rumah RD. Ketemu istri, di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6) lalu.

Rekomendasi