Musisi Marcello Tahitoe alias Ello tersandung kasus kepemilikan narkoba. Ia dicokok penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah rumah jalan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Agustus lalu.Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan dari penggerebekan diamankan MT alias Ello bersama dua rekannya yakni DM dan RGG. Dari ketiganya disita juga dua paket ganja."Kita ingin tahu asal usulnya. Dari pemeriksaan kepada yang bersangkutan mereka jelaskan beli seharga Rp 200.000 per paket. Mereka gunakan uang masing-masing DM dan MT," jelas Iwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/8).Iwan mengungkapkan penggerebekan bermula ketika penyidik mendapatkan informasi sekitar 1,5 bulan lalu. "Sehingga akhirnya kami memastikan dengan alat bukti yang cukup ada penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilanjut penggeledahan pada 6 Agustus sekitar pukul 12.30 Wib tengah malam di Jagakarsa," jelasnya.Transaksi narkoba, lanjut Iwan, dilakukan di sebuah universitas dibilangin Jakarta Selatan. "Saat ini masih lidik."Sesuai hasil penyelidikan, MT alias Ello dan DM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan RGG dipulangkan. "3 Orang akhirnya 2 diproses karena cukup bukti dan jadi tersangka dan dilakukan penahanan. Satu orang RGG dikembalikan karena tidak cukup kuat untuk diproses."Ello dan DM dikenakan dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika dan Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika.
Ello beli satu paket ganja seharga Rp 200.000
Ello beli satu paket ganja seharga Rp 200.000. Ello dan DM dikenakan dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika dan Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika.
Rekomendasi