Kuasa hukum Komika Muhadkly alias Acho mempertanyakan penetapan kliennya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena curhat soal fasilitas di Apartemen Green Pramuka. Kuasa hukum malah menyindir balik polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka."Sejak kapan penyidik bertindak sebagai analis atau praktisi properti? Kalau RA yang bilang, kalau RNB yang bilang, bahwa kalau itu menurun ya bisa masuk akal," kata kuasa hukum Acho, Mardiman Sane saat ditemui di Dirkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).Mardiman menilai tudingan polisi penjualan Apartemen Green Pramuka menurun akibat tulisan Acho di blog pribadinya tak masuk akal. Menurut Mardiman, polisi harus menjelaskan maksud penjualan Apartemen Green Pramuka tersebut."Ini parameternya apa? karena harus ada kerugian, kerugiannya dari mana, itu satu," kata Mardiman.Menurut Mardiman masalah ini adalah murni persoalan mengenai pembelian unit Apartemen Green Pramuka. Dari situ ia menegaskan, jika kliennya murni mengalami kerugian atas pembelian apartemen itu."Ini kan perdata sebenarnya, hubungan ke perdataan. Klien kami pembeli tidak puas dengan yang dijual," terang Mardiman.
Kuasa hukum pertanyakan dasar polisi tetapkan Acho jadi tersangka
Kuasa hukum pertanyakan dasar polisi tetapkan Acho jadi tersangka. Kuasa hukum malah menyindir balik polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Rekomendasi