Kasus suap pejabat Kejati Bengkulu, KPK periksa staf intel Kejagung

Kasus suap pejabat Kejati Bengkulu, KPK periksa staf intel Kejagung. KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) Edy Sumarno terkait kasus serupa.

Rendi Perdana
Oleh Rendi Perdana - Reporter
Kasus suap pejabat Kejati Bengkulu, KPK periksa staf intel Kejagung
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) Edy Sumarno sebagai saksi kasus dugaan suap‎ pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu 2015-2016. Edy diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Amin Anwari (AA) dan Parlin Purba (PP) selaku Kasie III Intel Kejati Bengkulu."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAN dan PP,"‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).Bukan hanya Edy Sumarno, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu, Staf Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ahlal. Dia juga akan diperiksa untuk dua tersangka AA dan PP.Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap‎ pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, tahun 2015-2016 usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juni 2017.Ketiga tersangka tersebut yakni, Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, dan Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Ketiganya diduga memuluskan proyek di Bengkulu tersebut.Dalam kasus ini, untuk Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.Sementara, Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi