Ini alasan Yusril ubah pemohon uji materi Perppu pembubaran ormas

Langkah ini diambil Yusril usai mendapatkan saran dari majelis hakim MK terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI. Sebab saat mendaftarkan perkara, HTI masih memiliki badan hukum.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Ini alasan Yusril ubah pemohon uji materi Perppu pembubaran ormas
Yusril sidang gugatan perppu ormas di MK. ©2017 Merdeka.com

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengganti pemohon uji materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (ormas) di Mahkamah Konstitusi. Semula pihak pemohon adalah HTI sebagai organisasi masyarakat, namun akan diganti dengan perorangan yakni Ismail Yusanto sebagai warga negara yang tergabung dalam ormas HTI.Langkah ini diambil Yusril usai mendapatkan saran dari majelis hakim MK terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI. Sebab saat mendaftarkan perkara, HTI masih memiliki badan hukum."Karena bisa sih itu diteruskan tapi besar resikonya. Walau dapat dipertanggungjawabkan tapi di ujung sidang nanti majelis mengatakan perkara ini dinyatakan tak dapat diterima atau NO (bahasa belanda tak diterima)," katanya usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).Bila tak diubah pemohonnya, kata dia, akan menghabiskan waktu lantaran besar kemungkinan permohonannya bakal ditolak majelis hakim. Yusril tak mau ambil resiko dengan mempertahankan HTI sebagai organisasi sebagai pihak pemohon."Sayang, jadi habis waktu kita," ucapnya.Adapun dalam perbaikannya nanti Yusril akan menjadi kuasa hukum Ismail Yusanto sebagai pihak pemohon. Sebab, sebagai warga negara Ismail berhak berkumpul dan berserikat baik secara lisan ,maupun tulisan dan berhak menginsyafi suatu keyakinan."Nah beliau memilih HTI sebagai wadah untuk beliau berserikat. Kok HTI-nya dibubarkan sewenang-wenang oleh pemerintah. Saya kira ini adalah jalan tengah yang baik, bisa efektif. Walaupun tidak eksplisit tetapi legal standing lebih bisa diterima itu," terang Yusril.Hal ini pun telah diizinkan oleh majelis hakim untuk diubah status pemohon. Sebab kata Yusril saat mendaftarkan perkara juga menggunakan kuasa atas nama Ismail sebagai sekretaris umum merangkap juru bicara HTI. "Mulanya beliau memohon selaku dalam kapasitas sebagai seorang sekum dan jubir HTI. Tapi setelah terjadi pembubaran HTI dia memohon sebagai salah satu WNI yang ormas yang dibubarkan dan disuruh persoalkan pembubarannya. Nanti bisa nyambung di PTUN yang mempersoalkan SK pembubaran HTI," tutup Yusril.

Rekomendasi