Terdakwa penyuap anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7). Melalui tim kuasa hukumnya, Aseng menyebut nama anggota DPRD Bekasi, Muhammad Kurniawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Edwin Budijono, kuasa hukum Aseng mengatakan, Kurniawan beberapa kali menghubungi kliennya untuk meminta uang agar program aspirasi di Komisi V DPR untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara bisa berjalan mulus. Nantinya uang yang diserahkan ke Kurniawan akan diteruskan ke Yudi Widiana selaku anggota Komisi V DPR.
"Saksi Kurniawan meminta uang Rp 4 Miliar, diberikan ke saksi sebanyak dua tahap. Pertama Rp 2 Miliar, kedua Rp 2 Miliar. Oleh karenanya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Muhammad Kurniawan," kata Edwin saat membacakan nota pembelaan Aseng yang dibuat tim kuasa hukum, Rabu (26/7).
Dalam nota pembelaannya itu juga, tim kuasa hukum Aseng menilai perbuatan Kurniawan dengan meminta uang ke kliennya merupakan tindak pidana penipuan. Selain itu, Edwin menuturkan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Aseng menggelontorkan uang ke sejumlah anggota Komisi V DPR.
"Tidak terpenuhi secara sah. Mengingat, terdakwa terbukti tidak memberikan uang ke Damayanti Wisnu Putranti Rp 350 Juta, Musa Zainuddim Rp 4.480 Miliar, Yudi Widiana Rp 6.500 Miliar, Amran HI Mustary Rp 500 Juta, hanya saja Amran pinjam uang Rp 2 Miliar," ujar Edwin.
Usai membacakan kuasa hukum Aseng membacakan nota pembelaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (31/7) dengan agenda pembacaan vonis. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menunutut Aseng 5 tahun penjara denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan penjara.