Penyidik Polresta Palembang memanggil dua saksi untuk mendalami laporan dugaan pencabulan yang dilakukan nenek berusia 80 tahun inisial JW terhadap siswa SMP, AR (13). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Ipda Henny Kristyaningsih mengungkapkan, dua saksi itu dihadirkan oleh keluarga korban. Hingga saat ini, belum didapatkan laporan hasil pemeriksaan.
"Hari ini dua saksi dari pihak korban kita panggil. Sejauh mana hasilnya, kita tunggu nanti," ungkap Henny, Selasa (18/7).
Dalam waktu bersamaan, petugas juga menggali keterangan saksi korban untuk melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, petugas akan memanggil terlapor dan akan dijemput paksa jika dua kali tidak memenuhi panggilan. "(Terlapor) segera kita panggil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, JW dipolisikan atas tuduhan perkosaan terhadap anak laki-laki berinisial AR (13) ke SPKT Polresta Palembang, Sabtu (15/7). Modus yang dilakukan nenek-nenek itu dengan menjanjikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban.
Korban diduga beberapa kali diajak paksa oleh terlapor untuk berhubungan badan di rumahnya di kawasan di kawasan Ilir Barat I Palembang. Agar nafsu bejatnya tercapai, terlapor mengancam membunuh korban dan kadang juga menjanjikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban.
Setelah melapor ke polisi, korban merasa diteror dengan adanya beberapa surat yang dikirim terlapor . Teror itu berupa keinginan terlapor untuk menemui korban. Namun, tidak diketahui motif terlapor sehingga membuat korban meminta perlindungan dari polisi.