Terbentur aturan, Bupati Tangerang mengaku kelimpungan kelola sampah

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku belum mampu mengelola sampah dengan baik. Saat ini sampah yang berasal dari 3,2 juta rumah tangga yang ada, hanya baru bisa ditumpuk di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri. Pihaknya berencana melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam tata kelola sampah di kabupaten.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Terbentur aturan, Bupati Tangerang mengaku kelimpungan kelola sampah
Bupati tangerang diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku belum mampu mengelola sampah dengan baik. Saat ini sampah yang berasal dari 3,2 juta rumah tangga yang ada, hanya baru bisa ditumpuk di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri. Pihaknya berencana melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam tata kelola sampah di kabupaten.Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengaku secepatnya akan menyurati Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim, meminta agar pemerintah pusat secepatnya membuat landasan hukum.Diterangkan, banyak daerah di Indonesia belum mampu mengelola potensi sampah yang baik dan benar di wilayahnya. Sementara pertumbuhan pendudukan dan industri kian hari kian bertambah, seperti yang dialami Kabupaten Tangerang saat ini. "Beberapa pengalaman memang pada akhirnya Pemerintah Daerah terbentur aturan, sementara kita (pemda) ingin sampah di Kabupaten Tangerang dikelola dengan baik," cetusnya usai menggelar Forum Group Discussion Penanganan Sampah TPA Jatiwaringin di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (13/7).Diakui Zaki, saat ini Pemkab Tangerang belum memiliki formulasi pengelolaan sampah yang baik. "Selama ini sampah yang ada kita angkat, angkut, buang ke TPA begitu seterusnya," terang dia.Dari hasil FGD itu, pihaknya menghasilkan beberapa kesimpulan, pertama belum adanya peraturan konkret terhadap pengelolaan sampah daerah. Kedua belum adanya peran BUMD dalam industri persampahan. Ketiga belum adanya satu kepastian teknologi yang bisa digunakan di Indonesia terkait tata kelola sampah.Untuk itu pihaknya, dalam waktu dekat akan bersurat dan beraudiensi ke Kementerian terkait, mempertanyakan mengenai proses dan persyaratan pengelolaan sampah daerah yang diwujudkan dengan terbitnya aturan baku pemerintah pusat tentang tata kelola persampahan daerah. "Langkah konkret ke depannya kita akan bersurat ke kemendagri, Kementerian LHK dan Menko bidang Maritim mengenai beberapa hal juga yang perlu kita pertanyakan ke kementerian terkait, mengenai proses atau persyaratan pengelolaan sampah. Kemendagri itu kita akan tanyai tentang hak PPP (private public partnership), peran BUMD nanti kita akan optimalkan dalam pengelolaan sampah di Tangerang," lanjut dia.Sebagai informasi, pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang dilakukan di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri dengan luas total lahan mencapai 20 hektare, sementara pertumbuhan volume sampah rumah tangga yang dihasilkan dari 3,2 juta masyarakat Kabupaten Tangerang, sebanyak 1.600 ton sampah setiap harinya. "Karena sampahnya sudah menumpuk banyak sekali, sehingga menghasilkan air licin air limbah yang meresap ke dalam air tanah maupun sekitar TPA Jatiwaringin sampai ke Sungai Cepuk, ini yang membuat kita juga prihatin," ucap dia. Untuk itu lanjutnya, Pemkab Tangerang mengaku perlu segera memiliki pengelolaan sampah secara baik, ramah lingkungan dan terintegrasi. "Kalau konsep banyak cuma yang jalan belum ada, karena kita ini pemerintah harus ada payung hukum untuk melakukan itu. Kita ingin BUMD berperan banyak untuk mengatur potensi sampah di Kabupaten Tangerang," bilang Zaki.

Rekomendasi