Menhub resmi berlakukan regulasi baru transportasi online

Menhub resmi berlakukan regulasi baru transportasi online. Regulasi tersebut mengatur beberapa poin-poin penting, seperti penetapan tarif, kuota kendaraan, kewajiban uji kir, hingga pemasangan stiker sebagai identitas.

Nanda Farikh Ibrahim
Menhub resmi berlakukan regulasi baru transportasi online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar (kiri) saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (3/7). Dalam kesempatan tersebut Menhub Budi Karya mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (transportasi online) resmi diberlakukan. ©2017 merdeka.com/arie basuki
Rekomendasi