PTUN tolak permohonan gugatan GKR Hemas soal pelantikan OSO

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan GKR Hemas tentang pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
PTUN tolak permohonan gugatan GKR Hemas soal pelantikan OSO
PTUN tolak permohonan gugatan GKR Hemas. ©2017 Merdeka.com/anisyah

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan GKR Hemas tentang pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi. "Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dua, pemohon harus membayar denda Rp 136.000," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6).Alasan penolakan gugatan tersebut lantaran majelis hakim berkesimpulan bahwa formalitas para pemohon sebagai pemohon dianggap fiktif positif. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 53 tentang UU Administrasi Pemerintah tidak terpenuhi. "Sehingga tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok permohonan pemohon," kata hakim anggota Nelvy Christin membacakan putusan.Lantaran formalitas permohonan yang diajukan GKR Hemas dkk bersifat fiktif positif maka gugatan yang diajukan pun dianggap tidak memenuhi pasal 15 huruf a tentang peraturan MA tahun 2015z "Menurut pasal 15 huruf a peraturan MA RI tahun 2015 disebutkan bahwa amar putusan penerimaan permohonan berbunyi permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Tidak memiliki legal standing," tutur Nelvy. Di akhir putusannya, majelis hakim mempersilakan kepada pihak pemohon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bila merasa dirugikan atas putusan tersebut.

Rekomendasi