KPK akan tindaklanjuti soal Fahri Hamzah jenguk tersangka tidak izin

Saat ini, kata Febri, KPK masih melakukan analisa kejadian tersebut. "Nanti kita lihat analisa lagi apa yang terjadi kemarin terkait perkara kok bisa didatangi tanpa izin KPK," kata Febri.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK akan tindaklanjuti soal Fahri Hamzah jenguk tersangka tidak izin
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah lanjutan pasca dibesuknya tahanan KPK oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Rutan Mapolres Jakarta Timur, Senin (29/5). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan Fahri menjenguk Auditor Utama BPK Rohadi Saptogiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap adalah tanpa izin KPK.Saat ini, kata Febri, KPK masih melakukan analisa kejadian tersebut. "Nanti kita lihat analisa lagi apa yang terjadi kemarin terkait perkara kok bisa didatangi tanpa izin KPK," kata Febri, Selasa (30/5). Dia juga menyayangkan sikap pihak pihak yang menjenguk tahanan KPK tanpa meminta izin terlebih dahulu. Apalagi, tambah Febri, tersangka yang dijenguk baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap. "Tentu menyayangkan ada perbuatan atau tindakan yang mendatangi tahanan KPK yang masih proses hukum tapi tidak ada izin," tegasnya. Sebelumnya, Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah melakukan kunjungan ke Polres Jakarta Timur. Dia mengaku kehadirannya dalam rangka melihat kondisi pelayanan serta para tahanan selama bulan suci Ramadan. Dalam kunjungan tersebut, Fahri berkesempatan bertemu dengan Auditor Utama BPK Rohadi Saptogiri yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap surat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi."Tadi saya juga berkunjung ke tempat Pak Rohadi terkait kasus kemarin di BPK, beliau juga sehat, salat terus dan salat sunah, selama bulan puasa beliau hanya puasa dan baca Alquran agar bisa tenang," katanya usai melakukan sidak di Polres Jakarta Timur. Senin (29/5).Rochmadi diketahui merupakan tersangka penerimaan suap dengan barang bukti Rp 40 juta dari total komitmen fee Rp 240 juta. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditangkap penyidik KPK, Jumat (26/5) sore. Diduga uang suap yang diterimanya berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan telah melanggar PAsal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi