Proses penyidikan kasus suap pengurusan anggaran dan/pengadaan di Kemenag RI tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq masih terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini KPK memanggil Priyo Budi Santoso Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 dan anggota DPR periode 2009-2014 Nurul Iman Mustofa sebagai saksi dalam kasus tersebut."Iya hari ini ada pemeriksaan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan seorang mantan anggota DPR Nurul Iman Mustofa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).Pantauan merdeka.com, Priyo Budi Santoso tiba di gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB. Tanpa berbicara apapun, dia langsung masuk ke lobby dan mengambil tanda pengenal sebagai pengunjung serta segera melakukan pemeriksaan barang bawaannya oleh petugas keamanan.Sedangkan untuk mantan anggota DPR RI Nurul Iman Mustofa hingga saat ini belum terlihat menyambangi KPK.Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen. Sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara untuk kasus suap Alquran.Fahd yang tidak lain merupakan anak dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sama. Esok harinya Fahd mulai di tahan oleh penyidik KPK selama 20 kedepan.Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.Dari proyek tersebut, Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.
Dalami kasus suap Alquran, KPK periksa Priyo Budi Santoso
Pantauan merdeka.com, Priyo Budi Santoso tiba di gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB. Tanpa berbicara apapun, dia langsung masuk ke lobby dan mengambil tanda pengenal sebagai pengunjung serta segera melakukan pemeriksaan barang bawaannya oleh petugas keamanan.
Rekomendasi