Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai penembakan yang dilakukan anggota polisi Lubuk Linggau, Brigadir K kepada satu keluarga dalam mobil Honda City sebagai kesalahan prosedur. Seharusnya, kata Agus, polisi hanya menanyakan surat-surat kendaraan atau memberikan hukuman lain bukan mengambil tindakan dengan menembak."Kalau dia memperhatikan menanyakan SIM dan dia juga menanyakan sesuatu yang tentang kendaraan itu sah-sah saja tetapi dengan menembak yang ada di dalamnya itu yang ada di dalamnya merupakan kesalahan prosedur," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/4).Brigadir K telah diperiksa Satuan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumatera Selatan. Agus menyebut DPR akan mengawasi proses hukum Brigadir K. Salah satunya dengan meminta keterangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal kelalaian Brigadir K lewat rapat kerja pekan depan."DPR juga mengawasi supaya ini betul-betul diproses seadil-adilnya yang terukur dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengimbau, Brigadir K diproses dengan adil dan transparan. Tujuannya, untuk memperbaiki citra Polri karena aksi 'koboi' Brigadir K."Saya sampaikan harus berkeadilan transparan dan akuntabel sehingga di mata rakyat seluruhnya polisi memang melaksanakan tugas sesuai dengan protap prosedur tetap dan sesuai dengan aturan yang berada di dalam perundang-undangan," tambah Agus.Sebelumnya, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, mengakui terjadi kesalahan dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dan razia gabungan. Sebab, peristiwa penerobosan razia hingga menjadi aksi kejar-kejaran, berujung pada penembakan membikin satu korban tewas, dan beberapa luka-luka."Kita akui ada kesalahan yang dilakukan oleh anggota yang melakukan penembakan, diduga ada unsur kelalaian," kata Hajat, Rabu (19/4).Hajat menyatakan, senjata laras panjang dipakai anak buahnya diduga menyalahi aturan. Menurut dia, Brigadir K melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City ditumpangi korban, menggunakan senapan jenis V2. Padahal, mestinya senjata itu bukan diperuntukkan dalam razia kendaraan bermotor."Memang bukan untuk razia (digunakan), itu inisiatif sendiri dari Brigadir K untuk menghentikan mobil yang dikejar," ujar Hajat.Sebagai bentuk tanggung jawab akibat kejadian ini, Hajat berupaya memberikan bantuan moral dan material terhadap para korban. Selain itu, Brigadir K akan diberikan sanksi tegas karena kelalaiannya."Semampu kita membantu. Untuk biaya perawatan masih dipikirkan lagi, tapi pasti ada," ucap Hajat.Satuan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumatera Selatan juga sudah memeriksa Brigadir K. Jika terbukti bersalah, dia terancam dipecat dan dijatuhi hukuman pidana. Brigadir K juga bakal dibawa ke Markas Polda Sumsel.
DPR akan awasi proses hukum polisi penembak 1 keluarga di Honda City
Agus menyebut DPR akan mengawasi proses hukum Brigadir K. Salah satunya dengan meminta keterangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal kelalaian Brigadir K lewat rapat kerja pekan depan.
Halaman Berikutnya
KI DKI Jakarta Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa Lewat Program PPL
Advertisement
Rekomendasi