Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung telah melakukan pemeriksaan kepada dua pemain bintang Persib, Michael Essien dan Carlton Cole, di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Suropati, Selasa (18/4). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelanggaran administrasi terkait belum dimilikinya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) oleh keduanya.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Maulia Purnamawati mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pada pokoknya baik Essien maupun Cole tidak mengetahui proses perizinan yang dilakukan oleh penjamin yaitu PT. Persib Bandung Bermartabat (PT PBB). Menurut dia sampai saat ini pun PT PBB belum mengajukan permohonan alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas ke kantor Imigrasi."Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status lzin Tinggal Kunjungan menjadi lzin Tinggal Terbatas dan Alih Stasus lzin Tinggal Terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap, untuk proses alih status tersebut melalui tahapan persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian dan Direktur Jenderal Imigrasi yang memakan waktu selama 11 hari kerja," ujar Maulia kepada wartawan di kantornya.Menurut dia, saat Essien dan Cole datang ke Indonesia, keduanya hanya mengantongi kartu izin kunjungan. Padahal seharusnya yang dipakai adalah izin tinggal terbatas. Maulia mengungkapkan, pihak Persib sendiri telah mengajukan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa mengurus KITAS."Menurut PT PBB sudah mengajukan tapi belum keluar (dari Kemenaker)," katanya.Saat ini kata Maulia, Kantor Imigrasi Kalas I Bandung masih menunggu PT PBB untuk mengurus segala perizinan yang diperlukan sebagai dasar penerbitan KITAS."Terhadap permasalahan yang telah terjadi, Kantor Imigrasi Kalas I Bandung akan segera mengambil tindakan yaitu teguran keras berupa surat peringatan kepada PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) selaku Penjamin untuk tidak lagi memainkan pemain asing yang belum mendapatkan lzin Bekerja dan lzin Tinggal Terbatas," pungkasnya.
Tunggu dokumen KITAS beres, Essien dan Cole dilarang merumput
Kantor Imigrasi Kalas I Bandung masih menunggu PT PBB untuk mengurus segala perizinan yang diperlukan sebagai dasar penerbitan KITAS.
Rekomendasi