Kashira Uozumi (25), tersangka kasus penganiayaan dan perusakan terhadap Haritz Ardiansyah, jurnalis NET TV sudah diamankan pihak kepolisian. Kashira memukul dan meludahi Haritz yang sedang melakukan peliputan kondisi banjir di Kemang Raya, Rabu (12/4) sekitar pukul 00.30 WIB.Kepala Polisi Resort (Kapolres )Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes) Iwan Kurniawan menyatakan tersangka di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan teradap Haritz."Jadi pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, penyidik juga mencurigai yang bersangkutan menggunakan narkoba. Oleh sebab itu dilakukan test urin dan dinyatakan positif," kata Iwan Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/4). Berdasarkan hasil tes, lanjut Iwan, tersangka telah menggunakan narkoba dengan jenis Amfetamin dan metafitamin. "Untuk sementara yang kita periksa adalah amfetamin dan metafitamin, oleh sebab itu nanti kita akan kembangkan sejauh mana terkait dengan penggunaan narkoba ini," pungkasnya.Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 dan juga pasal 406 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.Seperti diketahui, Kashira Ouzumi, pelaku aksi kekerasan terhadap jurnalis NET TV, Harizt Ardiansyah ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/4) malam.Pantauan merdeka.com sekitar pukul 19.20 WIB, pelaku tiba di kantor polisi dengan dikawal berapa anggota Kepolisian. Ia tampak mengenakan baju putih dan topi berwarna putih hijau.Dia hanya diam saat ditanya wartawan, dan langsung dibawa ke ruangan Satuan Reserse Kriminal di lantai tiga gedung Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kashira Uozumi, tersangka penganiaya jurnalis Net TV positif narkoba
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 dan juga pasal 406 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement
Rekomendasi