Seorang pelajar SMA swasta di Yogyakarta menjalani Ujian Nasional (UN) tingkat SMA di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II B Wonosari, Gunungkidul, Senin (10/4). Pelajar berinisial PL (17) ini terpaksa menjalani ujian nasional karena didakwa menjadi pelaku kekerasan pelajar atau klitih di Bantul pada akhir 2016.
Berbeda dengan pelajar SMA yang menjalani UN dengan berbasis komputer atau UNBK, PL menjalani UN dengan cara manual atau menggunakan kertas.
"Untuk siswa sekolah hari pertama dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia mereka mengerjakan pukul 07.30 - 09.30 WIB. Soal untuk PL baru di print sekitar pukul 08.22 WIB, Dan baru dimulai sekitar pukul 10. 20 WIB, karena waktu dari sekolah swasta yang berada di Yogyakarta menuju ke LPKA membutuhkan waktu sekitar 1 jam," jelas Guru Pendamping, Agus Haryadi, Senin (10/4).
Agus menjelaskan, soal untuk PL baru dicetak setelah siswa yang mengerjakan UNBK di sekolah rampung. Kemudian setelah mendapat persetujuan dari pusat, lanjut Agus, soal baru boleh dicetak dan diantarkan ke PL.
Terpisah, Kepala Subsesi Pendidikan dan Bimkesmas Anak LPKA Kelas II, Setiyawan Nugroho Endiyanto mengatakan, PL merupakan tahanan dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA Muhammadiyah I (Muhi) Yogyakarta dan berujung pada kematian.
"Untuk tahun ini dari 20 anak binaan hanya 1 orang yang mengikuti ujian. Kita hanya memberikan hak-hak mereka untuk mendapatkan belajar. Jangan sampai di lapas ini hak mereka itu hilang." ungkap Setiyawan.
Setiyawan menambahkan, pihak LPKA memberikan fasilitas dan persiapan khusus kepada PL. Pihak LPKA, menggandeng Disdikpora untuk melakukan bimbingan belajar. Hal itu diharapkan mampu mendongkrak semangat belajar PL saat menghadapi UNBK ini.
"Setiap Senin dan Kamis dilakukan pendampingan belajar dari Disdikpora dan LPKA," pungkas Setiyawan.
Sekadar mengingatkan, PL merupakan 1 dari 10 pelaku yang divonis oleh PN Bantul pada 13 Januari 2017 yang lalu. PL bersama kawannya melakukan penganiayaan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah I Yogyakarta terjadi Senin (12/12/2016) yanh lalu. Akibatnya seorang tewas yakni Adnan Wirawan (16) pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, pada hari selasa (13/12/2016) pukul 19.30 WIB.
PL dijatuhi vonis selama 4 tahun karena melanggar Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak-anak.