Pemkot Depok berdalih perwal bukan melarang ojek online beroperasi

Pemkot Depok berdalih perwal bukan melarang ojek online beroperasi. Dishub Pemkot Depok berdalih Perwal sudah lama dibahas sejak muncul selisih antara angkot dengan transportasi online. "Perwal ini juga sudah dikomunikasikan dengan tokoh transportasi, melihat ke daerah lain juga sebagai bahan masukan."

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Pemkot Depok berdalih perwal bukan melarang ojek online beroperasi
aksi long march go-jek. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor. Perwal itu dibuat setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, peraturan itu bertujuan menertibkan ojek online agar mereka tidak lagi parkir sembarangan di badan jalan. Dia berdalih aturan itu bukan berarti melarang angkutan online beroperasi."Jadi ojek online tidak berjejer di pinggir jalan," kata Gandara usai sosialisasi Perwal di Balai Kota Depok, Rabu (29/3).Menurutnya, jika mengangkut penumpang di pinggir jalan bisa mengundang keresahan angkot. Hal ini juga untuk menciptakan situasi kondusif."Angkot resah keberadaan ojek dan taksi online menurunkan pendapatan mereka. Perwalnya sudah berlaku tinggal penerapannya saja," ungkapnya.Gandara berdalih Perwal sudah lama dibahas sejak muncul selisih antara angkot dengan transportasi online. "Perwal ini juga sudah dikomunikasikan dengan tokoh transportasi, melihat ke daerah lain juga sebagai bahan masukan," tutupnya.Sekadar diketahui, dalam Perwal tersebut terdapat beberapa aturan semisal ojek online dilarang untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan"Juga larangan ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal," kata Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok (FKAKD) Maryono, Selasa (28/3).Selanjutnya, ojek online juga dilarang menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani trayek angkutan kota. Perwal ini mengatur ojek online agar tidak mengacak-acak penumpang di rute dan trayek angkot. "Di luar itu, masih banyak titik yang bisa dipakai untuk mereka cari penumpang," paparnya.Terkait dengan aksi mogok yang batal dilakukan pihaknya juga telah memberitahukan hal tersebut kepada semua sopir angkot. "Kami juga sosialisasikan ke seluruh sopir angkot anggota forum kami untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa, " tambahnya.

Rekomendasi