Polri kantongi nama dibalik spanduk larangan salat jenazah di masjid

Namun sayang, dalam hal tersebut Suntana enggan membeberkan siapa aktor tersebut.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polri kantongi nama dibalik spanduk larangan salat jenazah di masjid
Musala di Setiabudi. ©2017 merdeka.com/yunita

Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi beberapa nama pelaku atau aktor dari maraknya spanduk berunsur SARA. Spanduk tersebut terpampang di tempat ibadah yang melarang untuk menyolatkan jenazah pendukung maupun penista agama."Kita sudah mengantongi beberapa nama (aktor intelektualnya), saya tidak perlu sebutkan di sini, tapi kita akan selidiki yang bersangkutan. Kita akan coba olah secara analisa hukum tapi yang jelas begini, kita imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan itu, karena itu bisa menimbulkan suatu konflik sosial," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3)."Ada beberapa," sambungnya.Namun sayang, dalam hal tersebut Suntana enggan membeberkan siapa aktor tersebut. Tetapi, dia menegaskan kalau pihaknya tak memandang siapa pelaku tersebut, baik itu dari partai politik maupun ormas. Yang penting, tegas Suntana, di mana ada unsur pidana pihaknya akan menindak tegas."Polisi melakukan penyelidikan yang objektif, begitu mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dan jika ada unsur pidana akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya.Sebelumnya, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya, Kombes Merdisyam mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki terkait adanya pihak-pihak yang mengorganisir spanduk penolakan jenazah pendukung dan penista agama. Spanduk tersebut diduga bagi pendukung dan pembela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilgub DKI 2017."Kami sedang dalami informasi itu. Banyak spanduk seperti itu ya kewajiban kami untuk lakukan penyelidikan dan pendalaman apakah diorganisir atau tidak," kata Merdisyam, Senin (13/3).Meskipun demikian, Mersdisyam mengaku belum menemukan pelaku yang melakukan hal tersebut. Guna mengantisipasi bertambah maraknya spanduk tersebut, Mersdisyam bekerjasama dengan sejumlah pejabat terkait untuk menyelesaikannya."Kami mengedepankan sanksi lintas sektoral ya. Dari kanwil Kementerian Agama juga punya tanggung jawab yang sama. Kalau melanggar Pilkada, itu Bawaslu," kata dia.Dalam hal ini, lanjutnya, dirinya berjanji akan memproses orang-orang yang mengintimidasi dan menebar ancaman tersebut. Apalagi ancaman tersebut pada saat Pilkada DKI Jakarta."Jangan sampai ada yang mengancam apalagi saat Pilkada ini, tapi kalau melanggar pilkada, itu Bawaslu," pungkasnya.

Rekomendasi