Bayi terpidana pembunuh ibu kandung warga AS di Bali diadopsi

Bayi terpidana pembunuh ibu kandung warga AS di Bali diadopsi. Heater divonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara. Sementara itu Tomy Schafer divonis 18 tahun penjara. Stella terlahir pada pertengahan tahun 2015.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bayi terpidana pembunuh ibu kandung warga AS di Bali diadopsi
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Masih ingat sejoli Heater Lois Mack dan Tomy Schafer, terpidana asal Amerika Serikat. Keduanya baru menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan Bali.Kedua pasangan kekasih ini dibui setelah membunuh ibunya di sebuah kamar hotel mewah yang ditempati Raja Salman menginap saat tur satu pekan di Bali.Di dalam Lapas Kerobokan, Lois melahirkan bayi mungil. Putrinya itu diberi nama Stella. Kini bayi mungil itu beranjak umur 2 tahun. Kabar baiknya, bayi Stella hari ini akan jalani penyerahan orang tua asuh.Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Tony Naingggolan. "Sesuai dengan undang-undang balita hanya diperbolehkan bersama orang tuanya di dalam penjara hanya sampai umur dua tahun," kata Tony Jumat (17/3).Dia mengatakan, Heater dengan pihak yang mengasuh sudah melakukan serah terima secara simbolis dan penanda tanganan hak asuh pada Kamis 16 Maret 2017, kemarin di Lapas Kerobokan. "Hari ini jadinya bayi Stella ini secara fisik akan diambil. Dan pertama akan dibawa ke imigrasi untuk menentukan status bayi ini," ujarnya. Seperti diketahui bahwa ayah dan ibu (Heater Lois Mack dan Tomy Schafer) bayi Stella ini terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2014 lalu. Di mana Heater Lois Mack dan Tomy Schafer telah membunuh Sheila Ann Von Weise (62) di hotel ST Regis, Nusa Dua, Badung tepatnya pada 12 Agustus 2014 lalu. Kemudian, Heater divonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara. Sementara itu Tomy Schafer divonis 18 tahun penjara. Stella terlahir pada pertengahan tahun 2015.

Rekomendasi