Alasan KontraS ajukan kasasi putusan PTUN soal Munir

Alasan KontraS ajukan kasasi putusan PTUN soal Munir. PTUN membatalkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang meminta pemerintah membuka hasil investigasi pembunuhan Munir Said Thalib. Atas hal itu, KontraS ajukan kasasi.

Naomi Maharani
Oleh Naomi Maharani - Reporter
Alasan KontraS ajukan kasasi putusan PTUN soal Munir
istri munir. ©2017 Merdeka.com

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) bakal ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PTUN Jakarta Timur. PTUN membatalkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang meminta pemerintah membuka hasil investigasi pembunuhan Munir Said Thalib.Putri Kanesia selaku Kepala Divisi Hak Sipil Politik Kontras mengatakan, kasasi yang diajukan hanya ingin menuntut pengakuan De Jure, karena tidak adanya kejelasan yang diterima dari pihak lain, dalam hal ini KontraS sebagai pemohon keberatan."Besok itu kami akan mengajukan pernyataan kasasi dulu ke pihak PTUN, waktunya kan tinggal 14 hari terhitung hingga hari Rabu besok. Dalam satu dua hari, baru akan kami berikan semua memori dokumen kasasinya. Kami akan melaporkan tentang administrasi yang buruk dari PTUN. Hukum acara yang dilanggar sendiri oleh Hakim PTUN yang menjadi memori utama Hak Kasasi yang kami ajukan," jelas Putri, Jakarta, Minggu (26/2).Menurut Putri, KontraS tidak mendapatkan informasi apapun terkait persidangan yang menghasilkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) perihal publikasi hasil investigasi Tim Pencari Fakta kematian Munir Said Thalib, aktivis HAM. Ketidak terbukaan pemberian informasi ini yang menjadi dasar munculnya pernyataan kasasi yang akan dilakukan."Perlu diingatkan bahwa putusan PTUN itu tidak final tetapi kasasi kami besok tidak secara detail melihat perkara lagi. Ada prosedur-prosedur yang dilanggar. Pelanggaran prosedur ini lah yang menjadi fokus kami," tutup Putri.

Rekomendasi