Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar rekayasa kasus narkoba Bupati bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Bengkulu Selatan, seorang wartawan, polisi hingga sejumlah pegawai BNNP Bengkulu."BNN berhasil mengungkap kasus pembelian dan penguasaan tanpa hak narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan tujuan untuk melakukan rekayasa penyalahgunaan narkotika yang dituduhkan kepada Bupati bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud pada tanggal 10 Mei 2016 di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan," terang Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (23/2).ketujuh tersangka adalah RE (60) mantan Bupati Bengkulu Selatan, HY (49) mantan Kabid Brantas BNNP Bengkulu, MU (39) wartawan, SA (40) anggota Polri BKO BNNP Bengkulu, DA (55) PNS BNNP Bengkulu, KD (38) PNS BNNP Bengkulu Selatan, RU (53) mantan Sekretaris Daerah Bupati Bengkulu Selatan yang kini menjabat Kepala Dinas Badan keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko."HY dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka," tuturnya.Dalam kasus ini, RE meminta bantuan kepada HY melalui MU untuk menjebak Dirwan Mahmud dengan modus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Kemudian HY bersama DA dan SA bersekongkol dengan RE dan MU di kediaman RE di Jalan Lingkar Barat, Bengkulu."Pertemuan tersebut membicarakan cara meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan," lanjutnya.Beberapa hari kemudian RE memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada HY melalui MU. HY mendapat bagian Rp 4 juta, DA Rp 2 juta dan SA Rp 4 juta.Sesuai perintah HY, SA diminta menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli 1 paket sabu Rp 500 ribu serta empat ekstasi Rp 1.950 ribu dan menyerahkannya kepada RE melalui MU.SA mengaku mendapat ekstasi dari KD, sementara sabu didapat dari bandar berinisial BO yang kini masih buron.Kemudian RE memerintahkan RU untuk meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Dirwan Mahmud. Setelah mendapat informasi bahwa barang bukti telah diletakkan, HY melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Dirwan."Diduga RE merasa kecewa karena kalah persaingan dengan Dirman Mahmud dalam pemilihan kepala daerah Bupati Bengkulu Selatan. Dari kasus ini, BNN mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, dua butir pil ekstasi warna merah dan bukti transfer Rp 10 juta. Atas perbuatannya enam orang tersangka diamankan petugas BNN Provinsi Bengkulu. Sementara HY diamankan penyidik BNN pusat sejak 21 Februari 2017 guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.Ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN bongkar rekayasa kasus narkoba Bupati Bengkulu Selatan
BNN bongkar rekayasa kasus narkoba Bupati Bengkulu Selatan. Kasus narkoba yang menjerat Bupati Dirwan Mahmud ternyata rekayasa. Otak tersangka adalah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial RE. Kasus ini diduga dilatarbelakangi sakit hati kekalahan di Pilkada.
Advertisement
Rekomendasi