Hukum peraturan Mahkamah Agung (Perma) dianggap belum cukup untuk menjerat perusahaan yang melakukan tindak pidana hukum. Menurut Wakil Hakim Agung Kamar Pidana Suhadi, adanya Perma belum dibarengi dengan perbaharuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur sanksi kejahatan korporat."Kita baru membuat peraturan material tidak diimbangi dengan hukum formal (KUHAP) atau hukum acara yang kita gunakan hanya menggunakan masih mengenal subjek hukumnya adalah orang pribadi dan bukannya korporat. Sehingga itu menyulitkan," kata Suhadi dalam seminar pertanggungjawaban pidana korporasi dan Perma Nomor 13 tahun 2016 di Hotel Le Merdien, Jakarta, Selasa (21/2).Suhadi mengatakan, banyak korporat yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini belum di proses."Korporasi jarang dibawa ke dalam proses hukum padahal banyak korporasi yang mengambil keuntungan dari perorangan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan saya harap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa juga bisa menjadi pemegang kebijakannya," tuturnya.Dia mengatakan, masih ada keraguan untuk menjerat perusahaan yang melakukan tindak pidana. Karena dalam hukum Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi tersebut hanya bisa menjerat perseorangan dan bukannya secara korporat."Ada keraguan bahwa tujuh identitas yang terdapat dalam Perma pasal 24 ayat 2 bila diterapkan di dalam korporasi itu tidak mungkin sehingga kami mengambil suatu kesimpulan bahwa cukup hanya dengan Perma Nomor 13 tahun 2016," ujarnya.Menurut Suhadi, saat ini kejahatan korporat hanya bisa dijerat dengan hukum perdata seperti pembayaran denda. "Saat ini korporasi hanya bisa dihukum dengan denda atau dalam bentuk uang dan penyitaan harta kekayaan," ungkapnya.Di tempat sama, pakar hukum kriminal Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, bukan hanya hukum acaranya saja yang belum ada tetapi pengalaman penegak hukum di Indonesia belum cukup untuk mengangani kasus kejahatan korporat."Yang pertama hukum acaranya belum ada dan yang berikutnya adalah pengalaman penegak hukum kita juga belum cukup untuk menangani kasus ini sehingga ada banyak," ujarnya.Dia juga menganjurkan untuk memperbaharui hukum yang mengatur tentang pertanggungjawaban korporat agar lebih detil. "Tentu harus diperbarui untuk menjadi lebih detail karena Perma masih terbatas," kata dia.
MA sebut Perma belum cukup jerat pelaku kejahatan korporasi
MA sebut Perma belum cukup jerat pelaku kejahatan korporasi. Menurut Wakil Hakim Agung Kamar Pidana Suhadi, adanya Perma belum dibarengi dengan perbaharuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur sanksi kejahatan korporat.
Baca Juga
Keindahan Senja di Atas Langit Jakarta
Advertisement
Rekomendasi