Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebelumnya, Arifin dan Imam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Namun dalam berkas pleidoinya, mereka tidak membunuh Eno di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya
Enno Parihah. ©2016 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Sidang pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati Enno Parihah (19) sudah sampai tahap akhir. Dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.Keluarga korban berharap kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, lebih dari hukuman mati. "Buat saya, kalau bisa lebih berat dari hukuman mati," kata Mahfudoh, ibunda korban, yang turut hadir di ruangan sidang.Sebelumnya, Arifin dan Imam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu (25/1/2017) lalu.Jaksa tidak melihat satupun alasan untuk meringankan hukuman terhadap Arifin dan Imam. Selain itu, yang memberatkan hukuman mereka berdua di antaranya karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberi keterangan secara berbelit-belit.Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, keduanya sudah membacakan berkas pembelaan atau pleidoi setelah mendengar tuntutan jaksa. Dalam surat pembelaan yang ditulis masing-masing kedua terdakwa dalam selembar kertas folio, mereka mengaku tidak membunuh Eno di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016."Saya bukan pelaku yang sebenarnya memang saya pernah SMS dan menelepon korban hanya mau menanyakan kabarnya, tapi tidak diangkat," kata Imam Hapriadi kepada Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.

Rekomendasi