Alasan Bareskrim belum tetapkan tersangka korupsi dana hibah Pramuka

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan jika nantinya dari hasil gelar perkara ditemukan adanya kerugian negara, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara rasuah tersebut.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Alasan Bareskrim belum tetapkan tersangka korupsi dana hibah Pramuka
Sylviana Murni diperiksa Bareskrim. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bersama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015, Rabu (8/2). Gelar perkara dilakukan untuk mendalami total kerugian negara atas kasus tersebut.

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan jika nantinya dari hasil gelar perkara ditemukan adanya kerugian negara, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara rasuah tersebut.

"Gelar perkara, penetapan tersangka setelah ada kerugian negara ya," kata Adi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/2).

Disinggung indikasi kerugian negara atas kasus itu, Adi belum mau berkomentar lebih jauh. Menurutnya saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. "Makanya kami cari dulu jumlah kerugian negaranya," ujar dia.

Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menaikkan status kasus dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta ke tahap penyidikan. Dengan ditingkatkannya status penyelidikan, maka artinya penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana saat dana hibah tersebut dikucurkan.

Rekomendasi