PKS dukung KPK usut kadernya tersangka proyek Kementerian PU-Pera

Nur Wahid mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak kadernya, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Dia menegaskan PKS tidak memberi bantuan bila kadernya melakukan terlibat praktik korupsi.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
PKS dukung KPK usut kadernya tersangka proyek Kementerian PU-Pera
Muktamar I Ikatan Ulama dan Dai. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak kadernya, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Dia menegaskan PKS tidak memberi bantuan bila kadernya melakukan terlibat praktik korupsi. "Tentu kami persilakan KPK melaksanakan tugas dan kewajibannya sebenar-benarnya tanpa pretensi terkait dengan agenda-agenda di balik itu semua. Karena yang jelas kami sejak dari awal tidak mendukung korupsi dan kami mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).Hidayat menegaskan kasus Yudi tidak ada hubungannya sama sekali dengan PKS. Sebab, kasus itu murni kesalahan pribadi. PKS juga tidak pernah memerintahkan atau meminta Yudi menerima suap proyek tersebut. "Tapi saya mempermasalahkan judul dan pernyataan yang menyatakan 'KPK menetapkan politikus PKS' karena pasti yang bermasalah bukan institusi, PKS sebagai institusi tidak pernah meminta dan menyuruh apalagi memerintahkan," tegasnya.Wakil Ketua MPR ini menuding pemberitaan soal Yudi dengan membawa intitusi PKS merupakan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. "Harusnya, KPK atau rekan-rekan media fokus saja, yang salah siapa? Sebut saja yang salah, jangan kemudian menyebut institusinya ‎karena itu kalau pake UU ITE saya bisa tuntut balik lho, itu pencemaran nama baik lho. Dan itu pembohongan publik juga lho," jelas Hidayat. "Karena saya kira KPK juga tidak akan mengatakan, 'menetapkan politikus PKS' tapi ada satu media mengatakan 'politikus PKS dan PKB' dua-duanya adalah hal yang harus dikoreksi. Artinya, yang salah, kalau memang salah ya sebut saja yang salah," sambungnya. Oleh sebab itu, Hidayat mengaku akan melaporkan media membuat judul dengan membawa institusi PKS dalam kasus Yudi. "Kami PKS akan bisa menuntut balik kepada media manapun yang mengatakan bahwa KPK menetapkan politikus pks karena yang ditetapkan kpk bukan lah politikus PKS, bahwa ada orang per orang, perilakunya, jelas bukan institusinya," pungkasnya. KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian PU-Pera. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari Damayanti Wisnu Putranti, tersangka lainnya sekaligus mantan anggota komisi V DPR Fraksi PDIP telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian PU-Pera."Memang dalam kasus PUPR ini ada perkembangan. Kami sudah menangani sejak OTT dilakukan pada Januari 2016 lalu," ujar Febri.Diketahui, nama Musa dan Yudi kerap disebut-sebut dalam pusaran kasus suap proyek jalan di Kementerian PU-Pera Keduanya diduga menerima uang pelicin atas proyek tersebut dari pengusaha bernama Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng. Musa disebut menerima Rp 8,4 miliar dari Abdul Khoir guna memuluskan proyek jalan Pulau Seram dari total proyek sekitar Rp 104 miliar. Sedangkan sumber merdeka.com mengatakan, KPK menyita uang senilai Rp 100 juta dari hasil penggeledahan di rumah Yudi kawasan Cimahi, Bandung, Jawa Barat. Bahkan, KPK juga disebut menyita uang pecahan Rp 20 ribu milik Yudi usai penggeledahan. Sumber itu mengatakan, uang pecahan itu sisa THR milik Yudi yang dibagikan ke kerabat.

Rekomendasi