Lili Rahmawati, pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kematian M Zikli balita 18 bulan. Polisi menduga Lili terlibat penganiayaan terhadap Zikli sebelum dilaporkan tewas pada 15 Januari 2017 lalu."Pemilik yayasan L (Lili) kita tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kematian balita M Zikli," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Selasa (31/1).Polisi belum melakukan penahanan terhadap Lili lantaran proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai. Lili sempat menghilang pasca terkuaknya kematian Zikli, namun dia mendatangi Mapolresta Pekanbaru pada Senin (30/1) didampingi pengacaranya."Tersangka L akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Bimo.Jika terbukti, Lili terancam hukuman diatas 10 tahun penjara. Penetapan tersangka Lili setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi."Sebelumnya kita sudah memeriksa 10 orang saksi dari pihak pengelola panti, ketua RT, Ketua RW dan pelapor dalam hal ini paman korban," ucap Bimo.
Polisi tetapkan pemilik panti tersangka kasus kematian bayi Zikli
Polisi tetapkan pemilik panti tersangka kasus kematian bayi Zikli. Jika terbukti, Lili terancam hukuman diatas 10 tahun penjara. Penetapan tersangka Lili setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Advertisement
Rekomendasi