Kepolisian memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan PT. Kenda Rubber Indonesia. Dugaan pelecehan lambang negara itu menyusul adanya pengibaran bendera merah putih dengan bertuliskan Kenda dan tulisan mandarin oleh pihak PT Kenda Rubber yang berada di Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, kilo meter 5, Kampung Kreo Tegal, Desa Kreo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang."Sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa lambang negara Indonesia tidak boleh dilecehkan. Jika ada yang melakukan maka akan diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Zaenudin melalui sambungan telepon, Kamis (25/1).Zaenudin menegaskan aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, kata Zaenudin, tertuang aturan mengenai hal yang dilarang terhadap Bendera Negara seperti merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara."Siapa pun yang melakukan, jika itu melanggar Undang-undang maka harus diproses. Hukum tidak boleh berpihak ke sana ke mari," kata Zaenudin.Sementara itu, saat di konfirmasi terkait proses hukum pengibaran bendera dengan tulisan mandarin Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, masih dalam proses penyidikan. "Masih proses penyidikan," ujarnya singkat melalui pesan singkat.Sebelumnya, puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Muspika Jawilan, Kepala Desa Kareo, Kabupaten Serang memprotes dan mendatangi perusahaan PT. Kenda Rubber Indonesia lantaran telah mengibarkan bendera merah putih yang bertuliskan Kenda di antara warna merah putih dengan tulisan jenis mandarin yang artinya Kenda, Rabu (25/1) kemarin.Hal tersebut dinilai sebagai tindakan penghinaan Lambang Negara. Selain itu, para LSM dan Muspika Jawilan, serta Kades Kareo, meminta agar pihak perusahaan menurunkan langsung atas adanya bendera merah putih bertuliskan mandarin. Sempat terjadi adu mulut antara pihak keamanan perusahan dengan sejumlah warga yang datang untuk memprotes hal tersebut.
Polisi selidiki kasus bendera Merah Putih di PT Kenda Rubber
Polisi selidiki kasus bendera Merah Putih di PT Kenda Rubber. Polisi menegaskan aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Rekomendasi