Jabatan dewan pembina GMBI bikin Kapolda Jabar banjir kritik

Jabatan dewan pembina GMBI bikin Kapolda Jabar banjir kritik. Pengakuan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan bagian dari LSM GMBI yang terlibat bentrok dengan massa FPI saat Rizieq Syihab diperiksa Mapolda Jabar dikritik anggota DPR. Sebab, jenderal aktif dinilai tak seharusnya memiliki jabatan lain di luar Polri.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Jabatan dewan pembina GMBI bikin Kapolda Jabar banjir kritik
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. ©2017 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Kemunculan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) seolah membuat nama Irjen Anton Charliyan menjadi perbicangan publik. Sebab, Kapolda Jabar itu mengakui bagian dari LSM yang terlibat bentrok dengan massa FPI saat Rizieq Syihab diperiksa Mapolda Jabar.Meski bagian dari LSM itu, Anton mengaku bukanlah bagian dari kepengurusan. Dia hanya Ketua Dewan Pembina yang tak tercantum dalam kepengurusan."Pembina banyak. Saya bukan hanya satu, tapi 35 (menjadi pembina). Pembina itu bukan masuk struktur. Saya ada 35 pembina mulai dari bola voli, karate, Perbakin, tapi enggak masuk struktural," kata Anton usai bersilaturahmi ke rumah sesepuh Jabar, Solihin GP di Kawasan Cisitu, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (17/1).Dia mengatakan, banyak orang yang memiliki jabatan strategis di manapun yang turut membina suatu organisasi. Misalnya, seorang presiden yang juga pernah membina parpol."Kalau misalkan ada presiden jadi pembina di parpol (Didesak mundur) ya mundur semuanya dong. Itu agar apa? Agar organisasi tersebut baik beradab dan baik kedepankan nilai kearifan Pancasila," ujarnya.Jabatan informal Anton kemudian dipertanyakan banyak pihak. Sebab, jenderal aktif dinilai tak seharusnya memiliki jabatan lain di luar Korps Bhayangkara.Salah satu kritik datang dari Anggota DPR Komisi III, Arsul Sani. Menurutnya, jabatan itu bisa menimbulkan konflik kepentingan."Apalagi kalau dia punya kewenangan, conflict of interest. Kecuali di organisasi yang menyangkut lembaganya sendiri. Pembina bhayangkari, itu lain," kata Arsul saat dihubungi.Kritik serupa juga datang dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Menurut politikus PAN itu meminta polisi tak jabat apapun di luar tupoksinya."Saya dapat informasi, menurut undang-undang kan tidak boleh, tapi saya belum baca. Kalau undang-undang tidak memperbolehkan ya tidak boleh. Aparat penegak hukum kan seharusnya mematuhi itu. Undang-undang Kepolisian mengatakan, katanya aparat kepolisian tidak boleh membina ormas, ya harus dipatuhi," ujar Zulkifli disela menjadi pembicara di cara Kuliah Umum 'Penguatan Rasa Kebangsaan' di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (17/1).Zulkifli mengkhawatirkan, jika nanti semua organisasi minta polisi menjadi pembina akan merepotkan. Bahkan dimungkinkan akan melalaikan tugas pokok sebagai penegak hukum. Oleh karena itulah, polisi harus memberikan contoh untuk taat kepada hukum."Kalau jadi pembina, semua minta jadi pembina gimana?" katanya.Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw juga mengatakan, belum ada aturan jelas yang memperbolehkan anggota Polri membina atau memimpin suatu ormas."Keterlibatan beliau sebagai pembina itu menurut kami itu abu-abu ya. Belum ada aturan jelas seorang pimpinan, seperti Kapolda itu juga ikut di dalam suatu ormas," kata Wenny.

Meski dikritik, baik pihak kepolisian maupun Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menilai sah saja seoranh polisi punya jabatan di sebuah organisasi."Sebagai pribadi boleh (membina ormas)," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).Mantan Sekjen PDIP ini juga mengaku membina sebuah ormas. "Saya juga pembina ormas. Sebagai pribadi saya juga ada membina ormas yang tidak berafiliasi dengan politik juga ada," kata dia.Tjahjo menambahkan, dalam peraturan tentang ormas juga tidak disebutkan larangan bagi pejabat atau petinggi di negeri ini untuk menjadi Dewan Pembina pada ormas tertentu."Enggak ada aturan, bebas saja. Kalau di Undang-undang Ormas enggak ada," terang Tjahjo.Ditambahkan Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto mengatakan anggota Polri diperbolehkan untuk menjadi pembina dari perkumpulan organisasi masyarakat. Meskipun tidak dilarang, Rikwanto menegaskan setiap anggota Polri harus memisahkan tugas kepolisian dan tugas sebagai pembina ormas. Polri pun tak segan-segan menindak tegas anggota ormas jika kedapatan melanggar aturan."Pimpinan pembina atau ketua perkumpulan anggota kepolisian boleh, dari pangkat terendah, sampai tertinggi. Babinkamtibmas kami Polri, itu juga banyak diminta menjadi ketua perkumpulan, enggak ada masalah," kata Rikwanto." Selama beliau pisahkan antara pembina perkumpulan perkumpulan dengan masalah hukum. Kalau masalah hukum berkaitan dengan siapa berbuat apa. Kalau memang itu melanggar pidana, ya kita proses secara pidana," tegasnya.Ditambahkan pula oleh Rikwanto, jabatan Irjen Anton sudah mendapat restu dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian."Di Perkap itu ada pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. (Kapolda Jabar Irjen Anton) ada izinnya," jelasnya.Rikwanto mengakui, anggota polisi memang kerap diminta menjadi pembina ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira tinggi (Pati), anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina ormas."Seperti Babinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepakbola antar kampung dan itu biasa. Selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," katanya.

Rekomendasi