Gondol Rp 940 juta dari rumah mewah di Pekanbaru, 3 dibekuk polisi

Gondol Rp 940 juta dari rumah mewah di Pekanbaru, 3 dibekuk polisi. Saat itu, rumah korban sedang kosong karena penghuninya sedang pergi ke luar dan tidak ada yang tinggal. "Salah satu pelaku ini pernah bekerja di rumah korban, dan dia yang mengajak pelaku lainnya untuk melakukan pencurian," kata Guntur.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Gondol Rp 940 juta dari rumah mewah di Pekanbaru, 3 dibekuk polisi
Perampok rumah mewah di Pekanbaru. ©2017 Merdeka.com/abdullah sani

Uang senilai Rp 940 juta digondol kawanan maling dari sebuah rumah mewah milik Tengku Andam Dewi, di Jalan Singgalang V Perumahan Tiara Residence, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sempat buron satu bulan, pelaku akhirnya ditangkap polisi."Pelaku pencurian di rumah korban ada 4 orang. Namun yang berhasil ditangkap baru 3 pelaku, satu orang lainnya masih kita buru," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Selasa (17/1).Peristiwa itu terjadi Desember 2016 lalu. Selain membawa kabur uang, pelaku mengambil handphone Blackberry Tourch dan sebuah laptop milik korbannya."Ketiga tersangka yang diringkus inisial TD, Y dan DL. Sementara otak pelaku inisial HP masih buron dan sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Guntur.Guntur menjelaskan, kronologi pencurian itu. Saat itu, rumah korban sedang kosong karena penghuninya sedang pergi ke luar dan tidak ada yang tinggal."Salah satu pelaku ini pernah bekerja di rumah korban, dan dia yang mengajak pelaku lainnya untuk melakukan pencurian," kata Guntur.‎Kesempatan itu tak mau dilewati pelaku. Mereka langsung mengacak-acak rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut."Setelah beraksi, keempat pelaku meninggalkan rumah korban dan berkumpul di suatu tempat. Lalu mereka membagikan hasil curiannya. Kemudian mereka berpencar," jelas Guntur.‎Setelah mendapat laporan dari pemilik rumah, anggota Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau mencari keberadaan para pelaku. Hingga tersangka TD ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Dua hari kemudian, petugas meringkus tersangka lainnya inisial Y di jalan Seroja Indah, kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.‎ Selanjutnya, petugas menangkap DL di jalan pelangi kota Medan Sumatera Utara pada 10 Januari 2017. "Dari keterangan ketiga tersangka ini, otak pelaku dari pencurian dengan pemberatan tersebut yakni HP yang masih buron. ‎ Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP," ujar dia.

Rekomendasi