Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, kekurangan sebanyak 153.837 lembar blangko kartu identitas anak (KIA). Karena saat ini hanya tersedia sekitar 71 ribu lembar dari kebutuhan sebanyak 224.837 lembar."Anak usia 0-17 tahun yang wajib KIA sebanyak 224.837 jiwa, sementara blangko yang tersedia hanya 71 ribu lembar, sehingga masih kekurangan cukup banyak, yakni sebanyak 154.837 lembar," kata Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Jawa Timur, Eny Hari Sutiarni seperti dilansir Antara, Senin (16/1).Eny menargetkan blangko KIA yang tersedia sebanyak 71 ribu lembar itu bisa tuntas dan terpakai seluruhnya pada tahun ini. Pengurusan KIA sama dengan KTP.Untuk anak yang masih berusia nol, pengurusan bisa dibarengkan dengan akta kelahiran. Kalau sudah punya akta kelahiran, bisa mengurus KIA saja. Namun, untuk sementara baru bisa diurus di Kantor Dispendukcapil, tapi mulai 1 Februari 2016 sudah bisa mengurusnya di kantor kelurahan dengan syarat membawa KTP orangtua, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.Menurut Eny, penggunaan KIA sama dengan KTP. KIA bisa dipakai untuk pengurusan dokumen dan pembelian tiket transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat maupun untuk mengetahui identitas anak yang ditemukan. "Jadi kalau ada anak hilang, ada yang menemukan, bisa tahu alamat dan identitas anak dari KIA, dengan catatan anak bersangkutan membawa KIA," urainya.Ia berharap warga kota itu segera mengurus KIA. "Untuk sementara ini kami target sampai habis dulu blangkonya, baru mengajukan tambahan ke pusat. Saat ini, di Kota Malang baru dua anak yang memiliki KIA," ujarnya.
Disdukcapil Malang kekurangan 153.837 blangko kartu identitas anak
Eny menargetkan blangko KIA yang tersedia sebanyak 71 ribu lembar itu bisa tuntas dan terpakai seluruhnya pada tahun ini. Pengurusan KIA sama dengan KTP.
Advertisement
Rekomendasi