Dokumen nikah yang digunakan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, saat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Tengah, dalam kasus perzinahan bersama istri anggota Polri, FY, diduga palsu. Pengakuan menikah siri dengan FY, dinilai cuma alibi Yantenglie.Yantenglie pada Kamis (12/1) kemarin, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan, di markas Polda Kalimantan Tengah, di Palangkaraya. Keterangan dia, sebagai informasi tambahan dalam kasus dugaab perzinahannya."Untuk menentukan palsu atau tidaknya, kita memerlukan ahlinya lagi. Tapi kan penyidik punya penilaian, argumen apapun itu, yang jelas itu kan istri orang lain yang belum cerai," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu saat berbincang bersama merdeka.com, Jumat (13/1)."Kategorinya, tetap melakukan perzinahan, jadi dikenakan pasal 284 KUHP. Kalau masalah urusan dokumen, belum sampai mendalami lebih jauh, karena permasalahannya harus ada orang yang dirugikan tentang surat menyurat itu," ujar Pambudi.Pambudi menjelaskan, pihak yang dirugikan yang dia maksud misalnya istri sah Yantenglie. "Artinya, kalau misal istri Bupati menuntut, saya ini kan istrinya, tapi kok dia bilang duda atau masih lajang? Ini kan perlu menuntut, dirugikan dengan jati diri yang tidak benar. Jadi kita masih proses dan fokus masalah perzinahannya," tambah Pambudi.Dalam pemeriksaan oleh penyidik Dirkrimum Polda Kalimantan Tengah, Yantenglie emang menunjukkan dokumen nikah dengan FY, meski nikah secara siri. "Kalau nikah itu kan, menikah yang bagaimana? Saya rasa, dia nanti bisa berbenturan juga. Maksudnya begini ya, istri orang lain diajak nikah, bagaimana coba?" sebut Pambudi."Jadi, itu hanya alibi saja. Pengakuan dia alibi saja, kita kan sudah membaca, itu kan istri orang lain, belum cerai dan dalam kedinasan," tegasnya."Saat ini yang jelas, Polda Kalteng msih terus melakukan penyidikan kasus perzinahan yang dilakukan Bupati dengan istri anggota Polri," demikian Pambudi.
Polda Kalteng sebut pengakuan nikah siri Yantenglie cuma alibi
Polda Kalteng sebut pengakuan nikah siri Yantinglie cuma alibi. Dokumen nikah yang digunakan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, saat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Tengah, dalam kasus perzinahan bersama istri anggota Polri, FY, diduga palsu.
Rekomendasi