Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melimpahkan 11 tersangka korupsi proyek tebing sungai di Kabupaten Aceh Besar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (11/1) sore.
"Iya para tersangka langsung ditahan JPU, setelah sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah, Kamis (12/1) di Banda Aceh.
Penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyusunan dakwaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Banda Aceh untuk proses penuntutan.
Tersangka diserahkan oleh tim penyidik Reskrimsus Polda Aceh kemarin pada pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan kembali pada pukul 18.00 WIB, 11 tersangka langsung dibawa ke Lapas kelas II A, Lambaro, Banda Aceh.
"Tim JPU dalam kasus ini dipimpin oleh Kasipidsus Kejari Jantho, karena delik kasus terjadi wilayah Kejari Jantho. Kita di Kejati Aceh sebagai penanggung jawab dan sebagai fasilitator penerima pelimpahan berkas dari Polda Aceh saja," ujar Amir.
Kasus yang menjerat 11 tersangka itu terjadi tahun 2013 terkait pembangunan tebing sungai di wilayah Montasik, Kabupaten Aceh Besar dengan nilai anggaran Rp 3,6 miliar sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) APBA tahun 2013.
Kasus ini terungkap dari laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Aceh pada dana Otsus Aceh tahun 2013. Auditor menemukan kejanggalan dalam proyek itu dengan indikasi kerugian negara dalam proyek tanggul sungai tersebut.
Atas dasar audit BPK ini, Tim Direskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi korupsi melibatkan banyak orang atau secara bersama-sama. Sehingga menetapkan 11 tersangka.
Mereka antara lain, mantan Kadis Pengairan Aceh Besar, berisial AZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, Panitia Tender, PHO atau penerima barang dan konsuktan pengawas. "Hasil audit auditor BPKP, ditemukan indiasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 1,5 miliar lebih," katanya.
Kasus ini sendiri sudah ditangani Direskrimsus sejak tahun lalu dan setelah berkoordinasi dengan JPU, berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap (P-21). Baru kemudian dilimpahkan tahap dua ke jaksa yang akan membawa kasus ini ke persidangan PN- Tipikor, Banda Aceh.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana," rinci Amir Hamzah.