Setubuhi siswi SMK hingga hamil, Permadi dibekuk polisi

Setubuhi siswi SMK hingga hamil, Permadi dibekuk polisi. Permadi dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian, karena telah berbuat tidak senonoh hingga mengakibatkan korban hamil 3 bulan. Selain hamil, korban juga dikabarkan mengalami trauma.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Setubuhi siswi SMK hingga hamil, Permadi dibekuk polisi
pemerkosa siswi smk. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Permadi Devid Trianto (18) warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, belum lama ini. Ia ditangkap akibat melakukan tindak pidana pencabulan kepada gadis di bawah umur berinisial MR (15) yang masih duduk di bangku salah satu SMK di Kota Bengawan.Permadi dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian, karena telah berbuat tidak senonoh hingga mengakibatkan korban hamil 3 bulan. Selain hamil, korban juga dikabarkan mengalami trauma. Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo mengatakan, Permadi yang juga masih berusia remaja merupakan seorang pengangguran. Kepada korban pelaku selalu menjanjikan untuk menikahinya sebelum melakukan aksi bejatnya."Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku dan korban ini berkenalan sejak tahun 2014. Hubungan mereka semakin hari semakin dekat, hingga terjadi hubungan layaknya suami istri," ujar Sutoyo, Selasa (10/1).Dan puncaknya, lanjut Sutoyo, pada Juli 2016 lalu, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan Permadi untuk mengajak korban berbuat mesum. Dengan sekali, dua kali rayuan, korban pun tak berdaya dan pasrah saat pelaku mengajak hubungan intim. "Saat diperiksa pelaku mengatakan sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali," jelasnya. Hubungan intim tersebut, imbuh Wakasat Reskrim, terjadi sekitar bulan Juli hingga Desember. Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat Permadi ke pihak berwajib. Tak lama setelah adanya laporan, aparat Polresta Solo segera menangkap pelaku."Kami juga mengamankan barang bukti, satu kaos warna biru muda dan satu celana jeans warna biru tua. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Ia juga bilang, siap, jika disuruh bertanggung jawab," jelasnya.Sutoyo menegaskan, akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi