Keluarga Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' merasa janggal dengan pasal yang digunakan Mabes Polri untuk menjerat Bambang. Polisi memasukkan pasal antidiskriminasi dan rasis dalam perkara Bambang.
Polisi menjerat Bambang dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tidak hanya itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penetapan tersangka itu karena buku yang ditulis Bambang bernuansa rasis, termasuk berisi hal-hal yang tidak benar dan menebar kebencian.
"Berisi rasis, berisi hal-hal yang tidak benar dan kebohongan, menebar kebencian. Berangkat dari sana, kita bertindak berdasarkan landasan hukum," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Bukan hanya itu, Bambang juga dianggap sengaja menyebar isi buku di media sosial. Atas dasar itu, polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka dan dijerat UU ITE.
"Kan itu disebar di medsos, segala sesuatu yang ada di medsos dicermati didalami dan disaring untuk dilakukan langkah hukum," ujar dia.
Boy memastikan penetapan tersangka terhadap Bambang sesuai dengan prosedur hukum. Apa lagi, polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Bambang.
"Jadi isi rasis, hal tidak sesuai fakta. Jadi berangkat dari sana aja kepolisian," tegas Boy.