MUI: Pemblokiran situs Islam langkah mundur demokrasi di Indonesia

"Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
MUI: Pemblokiran situs Islam langkah mundur demokrasi di Indonesia
Blokir situs. © indiawires.com

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam. Menurut Zainut, pemblokiran situs Islam tersebut sangat menyinggung perasaan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme."Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal? Semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah. Tapi kan tidak boleh semua dikatakan mengandung paham radikal? Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," kata Zainut via pesan singkat yang diterima merdeka.com, Senin (9/1).Dia menuturkan, langkah pemblokiran ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Sebab, lanjut dia, Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud."Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata," ujarnya.Dia mengatakan hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi. Sepengetahuan kami, lanjut Zainut, dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs. "MUI meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun khususnya yang bersifat keagamaan. Agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Zainut.

Rekomendasi