Polisi menangkap Bambang Tri Mulyono terkait karangan bukunya berjudul Jokowi Undercover. Polisi hingga kini masih memeriksa Bambang terkait motifnya menulis buku yang kontennya dinilai menebar fitnah karena penulisan tidak didasari fakta baik data primer maupun sekunder."Sedang kita dalami. Yang jelas dia menawarkan buku itu melalui media sosial. Apakah ada motif lain di samping kaitan penjualan, ekonomi atau politik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mapolres Cimahi, Selasa (3/1).Namun berangkat dari penyelidikan kepolisian, buku tersebut memenuhi unsur pidana karena secara konten fakta yang tidak akurat. "Tapi yang jelas berangkat dari unsur-unsur pidana yang disangkakan patut diduga sejumlah pelanggaran hukum terjadi dengan berlandaskan dengan fakta yang akurat," ungkapnya.Dia juga melanjutkan, Bambang si penulis memproduksi buku yang isinya membuat tentang Presiden Joko Widodo hanyalah pendapat pribadi. "Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil penulisan buku itu tidak dilandaskan data yang akurat. Ternyata lebih banyak dari pada pendapat pribadi. Tidak didasari hasil riset, pendapat atau literatur dari para ahli yang fakta-faktanya dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.Bambang kini sudah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008, dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Polisi sejauh ini belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut."Status tersangka dan dilakukan penahanan. Sejauh ini baru satu orang saja," imbuh Boy.
Buku Jokowi Undercover dijual penulis lewat media sosial
Buku Jokowi Undercover dijual penulis lewat media sosial. Polisi hingga kini masih memeriksa Bambang terkait motifnya menulis buku yang kontennya dinilai menebar fitnah karena penulisan tidak didasari fakta baik data primer maupun sekunder.
Rekomendasi