Polisi menggulung satu kelompok yang menjalankan bisnis prostitusi online di Kota Binjai, Sumatera Utara. Empat orang ditangkap yaitu muncikari dan PSK serta dua orang yang membantu mereka.Tersangka muncikari yang diamankan yaitu, MHF alias H (31), pekerja salon, warga Jalan Jambore, Perumahan Berngam, Binjai Kota, Binjai. PSK yang tertangkap berinisial MK (20), warga Jalan Pradana, Perumahan Berngam, Binjai Kota.Sementara dua orang pengantar yang diamankan yaitu NW (28), warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar, Medan, dan DN (24), warga Jalan Pradana Perumahan Berngam, Binjai Kota.Keempatnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai, Kamis (15/12) malam sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka diamankan di kamar 35, lantai 3 Hotel Graha Kardopa, Jalan Sutan Hasanudin, Binjai Kota."Penangkapan para pelaku berkat laporan dari masyarakat tentang adanya prostitusi online di Kota Binjai," ucap Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, Jumat (16/12).MH diamankan bersama barang bukti mengamankan barang bukti uang tunai Rp 500 ribu dan 1 unit iPhone. Dari MK diamankan barang bukti uang tunai Rp Rp 600 ribu serta bra dan celana dalam.
Dari tangan NW diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3526 AAK. Lalu, dari DN diamankan 1 unit HP Nokia.Keempat tersangka dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Rendra.Sementara itu, MH mengaku baru pertama kali melakukan bisnis prostitusi online. "Kebetulan ada yang minta carikan cewek untuk dibooking," akunya.Sementara MK mengaku sudah sekitar 6 bulan menjalani bisnis haram itu. "Biasanya saya dibayar Rp 1 juta setiap kali dipakai, short time, tapi saya terima bersih Rp 800 ribu, sisanya buat muncikari. Untuk pembayarannya saya minta cash," sebutnya.