Pembakar kantor Kejati Jabar dituntut 8 tahun penjara

Pembakar kantor Kejati Jabar dituntut 8 tahun penjara. Dedi membakar kantor Kejati jabar diduga lantaran kesal.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Pembakar kantor Kejati Jabar dituntut 8 tahun penjara
Ormas hadiri sidang Dedi Sugarda. ©2012 Merdeka.com

Terdakwa pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dituntut delapan tahun bui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Dedi Sugarda, sengaja menimbulkan peristiwa kebakaran yang membuat bahaya manusia dan barang.JPU dari Kejari Bandung itu lantas menjerat Dedi dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Sugarda dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata JPU Taufik Hidayat saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/12).Adapun pertimbangan jaksa menuntut Dedi dengan hukuman delapan tahun karena Dedi sebelumnya pernah dihukum. Selain itu, jaksa juga menilai Dedi berbelit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya."Dan merugikan kerugian negara hingga Rp 170 juta akibat pembakaran," imbuhnya.Dalam pemaparannya, JPU menyebut peristiwa yang terjadi di hari libur itu bermula saat satpam Usep dan Beni sedang bertugas. Tiba-tiba datang terdakwa Dedi sambil menghampiri Usep di pos penjagaan. Dedi mengaku hendak bertemu dengan asisten intelijen (asintel) Kejati Jabar jaksa Albert sambil membawa tas yang tidak diketahui isinya. Saat Usep mengatakan asintel sedang tidak berada di tempat, terdakwa Dedi bersikukuh masuk kantor Kejati. "Terdakwa menjawab 'udahlah saya mau nelepon dulu'," imbuh jaksa. Ketika Usep bersama rekan lainnya Tedi tengah mengobrol di pos satpam, kata JPU, terdakwa Dedi masuk ke kantor tanpa permisi terlebih dahulu. Kemudian Beni menyusul terdakwa untuk mengawasi yang ternyata sudah masuk ke ruang aula R. Soeprapto. "Saksi Beni sudah melihat terdakwa Dedi menyebarkan berupa cairan yang disebarkan melalui botol bekas minuman ke arah mimbar. Ketika saksi mendekat, ternyata ada api yang sudah membesar di atas panggung dan membakar isi dalam gedung aula Kejati Jabar," kata dia. Setelah membakar aula di lantai satu terdakwa, Dedi menuju tiang bendera di halaman kantor Kejati Jabar dengan kobaran api yang sudah membumbung. Akhirnya tidak lama kemudian petugas kepolisian dari Polsek Bandung Wetan menciduknya. Dari hasil pemeriksaan, penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti kain, triplek, kayu dan barang-barang lainnya di lokasi sumber api.Majelis Hakim Liyan Hendri Sibarani sempat bertanya kepada terdakwa mengenai pembelaan atas tuntutan jaksa. Terdakwa Dedi memberikan sepenuhnya hak nota pembelaan kepada tim penasihat hukum. Untuk selanjutnya secara lisan akan disampaikan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 20 Desember 2016 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.Penasihat hukum Dedi, Krishna Wardana mengemukakan, tuntutan yang disampaikan jaksa merupakan hal yang wajar karena kliennya itu sudah pernah dihukum. Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan pembelaan yang orientasinya pada bebasnya Dedi dari hukuman."Dari kesaksian dalam persidangan, tidak ada yang melihat siapa yang membakar. Dedi juga tidak pernah membawa pemantik api karena memang tidak merokok. Dari puslabfor pun bilang tidak terdeteksi bahan yang bisa menimbulkan kebakaran," ungkapnya.

Rekomendasi