Obat hingga kosmetik ilegal senilai Rp 8,2 M di Medan dimusnahkan

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan 52 truk obat, makanan dan kosmetik ilegal, Selasa (13/12). Total terdapat 346 jenis dihancurkan. Nilai ekonomis dari barang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp 8,2 miliar.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Obat hingga kosmetik ilegal senilai Rp 8,2 M di Medan dimusnahkan
pemusnahan obat dan makanan ilegal di Medan. ©2016 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan 52 truk obat, makanan dan kosmetik ilegal, Selasa (13/12). Total terdapat 346 jenis dihancurkan. Nilai ekonomis dari barang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp 8,2 miliar."Ada 396.849 kemasan yang kita musnahkan, mulai makanan, minuman, obat tradisional, dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Medan, M Alibata Harahap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dua lokasi. Dua truk obat, makanan dan kosmetik ilegal itu dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Medan di kawasan Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Sisanya 50 truk lagi dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tandukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang.

Barang barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan BBPOM Medan sejak awal 2016. Benda ilegal itu disita karena tidak memenuhi standar regulasi."Ini hasil pengawasan di 25 tempat. Ada 22 kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Enam perkara di antaranya disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Alibata. Produk yang dimusnahkan dinilai berbahaya untuk konsumen. "Dari semua produk itu yang paling berbahaya adalah jenis obat kuat," jelas Ajibata.

Rekomendasi