Hatta Taliwang ditahan karena khawatir melarikan diri

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Hatta. Keterangan Hatta diperlukan untuk proses pengembangan terhadap 3 tersangka kasus pelanggaran ITE dan delapan tersangka perencana makar.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Hatta Taliwang ditahan karena khawatir melarikan diri
Hatta Taliwang. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis Hatta Taliwang atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sejak ditangkap pada Kamis (9/12).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Hatta ditahan karena dianggap berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"‎Ini merupakan pilihan penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12).

Martinus menambahkan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Hatta. Keterangan Hatta diperlukan untuk proses pengembangan terhadap 3 tersangka kasus pelanggaran ITE dan delapan tersangka perencana makar.

"Kemudian dalam masa penahanan lebih mudah untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. MH alias HT (Hatta Taliwang) telah ditetapkan penahanan. Kaitan proses ini juga dilakukan pengembangan para tersangka yang ditetapkan dugaan ITE," ujar dia.

Ditegaskan Martinus, pengembangan kasus ini tidak hanya berhenti di Hatta. Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mencari aktor atau dalang di balik rencana aksi makar.

"‎Terus dilakukan upaya mengembangkan proses penegakan hukum karena ada beberapa yang perlu dikonfirmasi dan beberapa hal masih terus dicari informasi tambahan dan tentu dalam kaitan proses penegakan hukum pemufakatan jahat akan terus dilakukan upaya proses hukum," tegas dia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. Polisi akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyebar isu hoax untuk memecah belah NKRI.

"‎Yang memiliki kebiasaan posting terkait dengan ujaran kebencian pasti Polri akan proses penegakan hukum kita ketahui sudah ada upaya penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian, permusuhan ada kasus di PMJ ditangkap karena postingan tidak tepat dalam hal ini disampaikan masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam bermain medsos," tegas Martinus.

Rekomendasi