Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka AC untuk menganiaya balita JM (1,5). Kali ini Polda DIY menyita sebuah tang dari rumah AC di Jalan Parangtritis, Bantul.
"Tang yang kami jadikan barang bukti, digunakan AC untuk menganiaya JM. Tang itu digunakan AC untuk mematahkan dua gigi bagian depan JM," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY, Kompol Retnowati, Senin (28/11).
Penyidik Polda DIY juga sudah mengamankan dua barang bukti lain yang digunakan untuk menganiaya balita JM yakni mesin cuci dan kulkas. Penyidik masih memiliki satu barang bukti lainnya.
"Selain tang, masih ada satu barang bukti lagi berupa rak besi. Namun rak besi belum bisa kita bawa karena berukuran besar. Rak besi itu juga digunakan AC untuk menganiaya JM," ungkap Retnowati.
Alat bukti tersebut diamankan berdasarkan keterangan saksi yang melihat tersangka AC melakukan tindak kekerasan terhadap JM. Baik keterangan dari ibu JM, Sartini, maupun anak pertamanya, DL (12).
Diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.
JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.