Polisi sita aset Taat Pribadi, ada bengkel hingga supermarket

Polisi sita aset Taat Pribadi, ada bengkel hingga supermarket. Polda Jatim telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka TPPU.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Polisi sita aset Taat Pribadi, ada bengkel hingga supermarket
Pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Usai ditetapkan tersangka kasus pembunuhan dua muridnya, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset Taat Pribadi seperti bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah telah disita polisi."Dari pemeriksaan sejumlah saksi sudah jelas. Satu pekan lalu, Senin (14/11) itu ditetapkan sebagai tersangka TPPU," terang Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (22/11).Penetapan tersangka TPPU, berdasarkan pada dua alat bukti yang ditemukan penyidik. Namun Argo enggan menjelaskan secara detail mengenai dua alat bukti untuk menjerat Taat Pribadi dalam perkara TPPU.Tetapi sebelum menetapkan Taat Pribadi, sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dari para pengikutnya, maupun istrinya."Yang jelas bukti itu ada. Penyidik juga sudah banyak melakukan pemeriksaan pada saksi yang menjadi korban tersangka Taat Pribadi," jelas alumnus Akpol 1991 tersebut."Sudah sekitar 40 saksi yang diperiksa penyidik. Dan semuanya sudah jelas, (hasil penipuan) banyak digunakan oleh tersangka untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli apapun," terang perwira tiga melati di pundak tersebut.Tersangka Taat Pribadi ditangkap polisi, 22 September 2016, karena sebagai dalang pembunuhan dua pengikutnya Ismail Hidayah asal Situbondo dan Abdul Gani asal Probolinggo.Tak lama kemudian, Taat ditetapkan lagi sebagai tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Jumlah yang melapor cukup banyak, di antaranya keluarga almarhum Hj Najmiah dari Makassar dengan kerugian Rp 200 miliar, M Ali dari Kudus, Jateng senilai Rp 35 miliar, Suprayitno asal Jember Rp 830 juta dan Suparman asal Ponorogo Rp 4 miliar.

Rekomendasi