Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, ditegaskan KPU, status tersangka itu tidak akan mempengaruhi proses kampanye Ahok, sapaan Basuki, sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, yakin jika pemanggilan Polri nantinya tidak akan mengganggu masa kampanye Ahok. Penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan agenda safari politik Ahok."Kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).Mantan Kapolda Banten ini kembali menegaskan, pihaknya bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung sampai Februari 2017 nanti. Dipastikan Boy, jadwal pemeriksaan Ahok akan berjalan secara bertahap."Kita hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda Pilkada. Jadi semuanya secara simultan berjalan," ujar dia.Boy membantah penetapan tersangka terhadap Ahok untuk menjegal calon petahana dalam proses Pilkada. "Tidak ada maksud-maksud menghalangi dan sebagainya, semuanya berkaitan masalah pengaturan saja ya dan masalah waktu," pungkas Boy.Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Bareskrim sesuaikan jadwal pemeriksaan dengan kegiatan kampanye Ahok
Bareskrim sesuaikan jadwal pemeriksaan dengan kegiatan kampanye Ahok. Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, pihaknya bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung sampai Februari 2017 nanti. "Kita hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda Pilkada. Jadi semuanya secara simultan berjalan."
Advertisement
Rekomendasi