Polda Metro tetapkan Aa Gatot tersangka kasus pelecehan seksual

Polda Metro tetapkan Aa Gatot tersangka kasus pelecehan seksual. Sebelumnya Gatot juga sudah menjadi tersangka kasus kepemilikan hewan langka.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro tetapkan Aa Gatot tersangka kasus pelecehan seksual
Gatot Brajamusti. ©kapanlagi.com

Satu persatu kasus Gatot Brajamusti dinyatakan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. Di mana sebelumnya oleh penyidik Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas kepemilikan hewan langka yang ditemukan dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan.Kali ini, penyidik Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Metro Jaya turut serta menetapkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut sebagai tersangka, terkait pemerkosaan kepada muridnya, CT dan Ms X."Hari Selasa, 8 November 2016 sudah dilakukan pemeriksaan 38 pertanyaan, dinaikan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (14/11).Kata Awi, saat diperiksa, Gatot mengakui semua perbuatannya. "Termasuk ia juga mengakui hasil tes DNA," ujarnya."Pada intinya yang dituduhkan pelapor semua diakui termasuk kejadian pelecahan seksual termasuk hasil DNA yang bersangkutan tidak mengelak," sambungnya.Selanjutnya, terkait kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi, kasus tersebut sudah masuk pada tahap P21."Terkait kepemilikan satwa dilindungi, Alhamdulillah sudah P21 tinggal tahap duanya pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasus penggunaan senpi
Kamis, 11 November 2016 kemarin sudah tahap satu. Terkait asal usul senpi kita masih berproses," pungkasnya.Seperti diberitakan, kasus Gatot mulai menguak sejak dirinya diamankan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) disalah satu Hotel Mataram, saat melakukan pesta narkoba. Dirinya diamankan pula dengan barang bukti berupa sabu dikantung celananya. Sejak itu, satu per satu pelanggaran hukum pidana yang dilakoni Gatot mulai terkuak.

Rekomendasi