Reaksi keluarga WNI Hong Kong usai pembunuh Sumarti dibui selamanya

Reaksi keluarga WNI Hong Kong usai pembunuh Sumarti dibui selamanya. Pengadilan Hong Kong telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rurik Jutting, pelaku pemerkosa dan pembunuh sadis terhadap WNI, Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) di Hong Kong.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Reaksi keluarga WNI Hong Kong usai pembunuh Sumarti dibui selamanya
Muhamad Hafis Arnovan, putra Sumarti Ningsih yang merupakan WNI yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Hong Kong dipeluk oleh neneknya Suratmi dan kakeknya Ahmad Kaliman yang tengan memegang gambar Sumarti saat menunggu putusan sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh Rurik Jutting di rumahnya di Desa Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (8/11). ©2016 REUTERS/Idhad Zakaria
Rekomendasi