Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) tahun 2004-2009, Siti Fadilah Supari. Rekan dan pihak keluarga mengatakan, penahanan Siti Fadilah tersebut dilakukan terlalu dini.Adik sekaligus konsultan politik Siti Fadilah, Burhan Rosyidi mengatakan, bukti yang menyatakan bahwa Siti Fadilah bersalah belum ditemukan. Padahal, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) tersebut sudah bertahun-tahun."Apakah benar Bu Siti ini secara hukum bukti permulaannya bisa dipertanggungjawabkan? Itu bertahun-tahun tidak bisa dinaikkan ke atas. Ini masalah politik," ujar Burhan saat ditemui di depan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).Dia mengatakan, orang yang seharusnya bertanggung jawab mengenai permasalahan ini adalah Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Siti Fadilah pernah meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak ditahan karena dia mengaku hanya menjadi korban."Kalau perlu tim lawyers kita bisa mempresentasikan semuanya kepada Pak Jokowi. Di mana letak persoalannya," imbuh Burhan.Burhan pun menyebut bahwa kakak kandungnya itu merupakan korban konspirasi politik. Mengingat segala prestasi besar yang telah diraih Siti Fadilah selama menjadi menteri kesehatan, Burhan mengatakan bahwa Siti tidak mungkin terlibat dalam kasus korupsi."Beliau memang dikerjain. Beliau adalah korban dari konspirasi politik di negeri ini," katanya.Saat ditanya mengenai kondisi terakhir kakaknya, Burhan mengaku bersyukur karena Siti Fadilah dalam keadaan tegar."Dia mengetahui persis apa yang terjadi pada dirinya. Beliau memang pejuang. Saya alhamdulillah, beliau selalu dalam kesadaran seperti itu," pungkasnya.Siti Fadilah Supardi diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.KPK menyebut tersangka dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keluarga menyebut penahanan Siti Fadilah di KPK konspirasi politik
Keluarga menyebut penahanan Siti Fadilah di KPK konspirasi politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) tahun 2004-2009, Siti Fadilah Supari. Rekan dan pihak keluarga mengatakan, penahanan Siti Fadilah tersebut dilakukan terlalu dini.
Advertisement
Rekomendasi