Sidang dakwaan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, kuasa hukum PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) digelar hari ini. Raoul didakwa kasus percobaan suap terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya lewat Panitera pengganti, Muhammad Santoso.Bos dari Wiranatakusumah Legal and Consultant ini didakwa dengan Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Raoul mengakui kesalahannya dan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK."Saya tidak akan melakukan eksepsi. Saya menyesal meski tidak semua (dakwaan) itu benar. Dakwaan ini memisahkan saya dengan keluarga," kata Raoul saat persidangan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).Usai pembacaan dakwaan tersebut, Raoul tak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dia hanya mengatakan kasus ini buatnya sangat terpukul.Untuk itu terdakwa Raoul menyerahkan semua kepada proses persidangan."Nanti tunggu proses persidangan saja. Masalah ini sudah cukup berat bagi saya," ungkap Raoul usai persidangan.Seperti diketahui, Kamis (30/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, seorang tukang ojek dan Ahmad Yani staff Raoul. Pemberian suap dilakukan terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses.Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa 28.000 SGD dari tangan Santoso yang disimpan di dua buah amplop, masing-masing amplop berisi 25.000 SGD dan 3.000 SGD.Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.Untuk Raoul dan Ahmad Yani selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b ataupasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sedangkan untuk Santoso selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.
Didakwa kasus suap, Raoul akui salah & tak ajukan eksepsi
Didakwa pasal suap, terdakwa Raoul akui salah & tak ajukan eksepsi. Usai pembacaan dakwaan tersebut, Raoul tak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dia hanya mengatakan kasus ini buatnya sangat terpukul. Untuk itu terdakwa Raoul menyerahkan semua kepada proses persidangan.
Advertisement
Rekomendasi